Tanggal berlaku: 22 Oktober 2026 · Versi 1.0
Ringkasnya. Ketentuan ini mengatur penggunaan Kontrakly oleh organisasi Anda. Organisasi Anda tetap memiliki kontennya; kami memprosesnya semata-mata untuk menyediakan Layanan dan tidak pernah menggunakannya untuk melatih model AI. Asisten AI menghasilkan rancangan dan jawaban beserta rujukannya, tetapi bukan merupakan nasihat hukum: setiap hasil wajib ditelaah oleh advokat atau ahli hukum yang kompeten, dan Kontrakly tidak pernah menyetujui, mengirimkan, atau menandatangani dokumen. Biaya ditetapkan dalam Formulir Pemesanan dan belum termasuk PPN. Setelah masa berlangganan berakhir, Anda memiliki waktu 30 hari untuk mengekspor data, dan setelah itu kami menghapusnya. Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia, sengketa diselesaikan melalui arbitrase BANI di Jakarta, dan versi bahasa Indonesia yang berlaku.
1. Perjanjian dan persetujuan
1.1 Ketentuan Layanan ini ("Ketentuan") merupakan perjanjian antara [Registered legal entity name, e.g. PT ...] ("Kontrakly" atau "kami"), suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di [Registered address], dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) [NIB number], dan organisasi yang disebutkan dalam Formulir Pemesanan atau yang mendaftar untuk menggunakan Layanan ("Pelanggan" atau "Anda").
1.2 Perjanjian antara Kontrakly dan Pelanggan terdiri atas Ketentuan ini, setiap Formulir Pemesanan, Kebijakan Privasi, perjanjian pemrosesan data, dan Perjanjian Tingkat Layanan (secara bersama-sama disebut "Perjanjian"). Dalam hal terdapat pertentangan, berlaku urutan prioritas berikut: (a) Formulir Pemesanan, (b) perjanjian pemrosesan data, sepanjang mengenai Data Pribadi, (c) Ketentuan ini, (d) Perjanjian Tingkat Layanan, dan (e) Kebijakan Privasi.
1.3 Dengan menandatangani Formulir Pemesanan, menyatakan persetujuan atas Ketentuan ini secara elektronik, atau menggunakan Layanan, Pelanggan menyetujui Perjanjian, yang dibuat sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"). Orang perseorangan yang menyatakan persetujuan atas nama Pelanggan menyatakan bahwa ia berwenang untuk mengikat Pelanggan. Persetujuan yang diberikan secara elektronik, termasuk melalui tanda tangan elektronik, sah dan mengikat berdasarkan UU ITE.
2. Definisi
- Asisten AI: fitur Layanan yang menjawab pertanyaan, meringkas, dan menyusun rancangan dokumen berdasarkan Konten Pelanggan yang berhak dibuka oleh Pengguna yang mengajukan permintaan.
- Hasil AI: setiap jawaban, ringkasan, rancangan, saran, atau konten lain yang dihasilkan oleh Asisten AI.
- Konten Pelanggan: seluruh dokumen, templat, klausul, komentar, metadata, catatan alur kerja, dan data lain yang diunggah, dibuat, atau disimpan oleh Pelanggan atau Penggunanya di dalam Layanan, termasuk Hasil AI yang disimpan di dalam Ruang Kerja.
- Dokumentasi: panduan pengguna dan materi bantuan Layanan yang kami sediakan.
- Biaya: biaya berlangganan dan biaya lain yang tercantum dalam Formulir Pemesanan.
- Formulir Pemesanan: dokumen pemesanan, pembelian daring, atau penawaran harga yang telah disetujui kedua pihak, yang memuat paket berlangganan, jumlah Pengguna, Biaya, dan Masa Berlangganan.
- Data Pribadi: memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").
- PSrE: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ("UU ITE") dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 ("PP 71/2019").
- Layanan: aplikasi web, aplikasi seluler, API, Asisten AI, dan layanan dukungan terkait Kontrakly yang disediakan berdasarkan Perjanjian.
- Perjanjian Tingkat Layanan atau "SLA": komitmen ketersediaan dan dukungan Layanan sebagaimana tercantum dalam [SLA document or Order Form reference].
- Subprosesor: pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kontrakly untuk memproses Data Pribadi atas namanya.
- Masa Berlangganan: jangka waktu yang tercantum dalam Formulir Pemesanan, termasuk setiap perpanjangannya.
- Pengguna: orang perseorangan yang diberi wewenang oleh Pelanggan untuk mengakses Ruang Kerjanya, termasuk anggota dan penasihat hukum eksternal yang diundangnya.
- Ruang Kerja: lingkungan yang terpisah secara logis di dalam Layanan yang menjadi milik Pelanggan.
3. Layanan
3.1 Selama Masa Berlangganan, kami memberikan kepada Pelanggan hak yang bersifat noneksklusif dan tidak dapat dialihkan, tanpa hak untuk memberikan sublisensi, agar Penggunanya dapat mengakses dan menggunakan Layanan untuk keperluan usaha internal Pelanggan sesuai dengan Perjanjian dan Dokumentasi.
3.2 Layanan mencakup pustaka dokumen yang terstruktur, templat dengan variabel, alur kerja penelaahan dan persetujuan, Asisten AI, integrasi dengan PSrE untuk tanda tangan elektronik, single sign-on (SSO) dan penyediaan SCIM, jejak audit, notifikasi email, serta aplikasi seluler, sebagaimana diuraikan dalam Formulir Pemesanan dan Dokumentasi sesuai paket Pelanggan.
3.3 Kami dapat menyempurnakan dan mengubah Layanan dari waktu ke waktu. Kami tidak akan mengurangi fungsi inti Layanan secara material selama Masa Berlangganan berbayar tanpa persetujuan Pelanggan.
4. Akun, Pengguna, dan peran
4.1 Pelanggan bertanggung jawab untuk menunjuk administratornya, mengundang Pengguna, menetapkan peran dan hak akses, serta mencabut akses apabila seorang Pengguna tidak lagi berhak, baik secara langsung maupun melalui penyedia identitasnya dengan SSO dan SCIM.
4.2 Pelanggan dapat mengundang penasihat hukum eksternal dan pihak ketiga lainnya sebagai Pengguna. Pelanggan bertanggung jawab atas akses yang diberikannya kepada mereka dan atas kepatuhan mereka terhadap Perjanjian.
4.3 Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun Penggunanya, wajib menjaga kerahasiaan kredensial, dan wajib segera memberitahukan kepada kami melalui [Support email — default support@kontrakly.id] setiap dugaan akses tidak sah.
4.4 Pengguna wajib telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum menurut hukum Indonesia.
5. Konten Pelanggan
5.1 Kepemilikan. Di antara para pihak, Pelanggan tetap memegang seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Konten Pelanggan. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian yang mengalihkan kepemilikan Konten Pelanggan kepada Kontrakly.
5.2 Lisensi kepada Kontrakly. Pelanggan memberikan kepada Kontrakly lisensi yang bersifat noneksklusif, berlaku di seluruh dunia, dan bebas royalti, selama Masa Berlangganan dan Periode Ekspor, untuk menempatkan (hosting), menyimpan, menyalin, mentransmisikan, mengindeks, mengonversi, dan dengan cara lain memproses Konten Pelanggan semata-mata untuk menyediakan, mengamankan, dan mendukung Layanan sesuai dengan Perjanjian dan instruksi Pelanggan.
5.3 Tanpa pelatihan model. Kontrakly tidak menggunakan Konten Pelanggan maupun interaksi dengan Asisten AI untuk melatih model AI, dan mewajibkan penyedia AI-nya untuk tidak melakukannya.
5.4 Tanggung jawab Pelanggan. Pelanggan menyatakan bahwa ia memiliki seluruh hak, persetujuan, dan dasar hukum yang diperlukan untuk mengunggah Konten Pelanggan dan untuk memprosesnya melalui Layanan, termasuk melalui fitur Asisten AI dan tanda tangan elektronik, serta bahwa Konten Pelanggan tidak melanggar hak pihak ketiga mana pun atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Asisten AI
6.1 Berbasis dokumen dan hak akses. Asisten AI menjawab hanya berdasarkan Konten Pelanggan yang berhak dibuka oleh Pengguna yang mengajukan permintaan, dan mencantumkan rujukan atas dokumen yang menjadi dasarnya.
6.2 Bukan nasihat hukum. Hasil AI dihasilkan secara otomatis dan dapat tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak mutakhir. Hasil AI bukan merupakan nasihat hukum dan tidak menimbulkan hubungan advokat dan klien antara Kontrakly dan Pelanggan atau Pengguna mana pun. Kontrakly bukan kantor advokat dan tidak memberikan jasa hukum.
6.3 Wajib ditelaah oleh ahli hukum. Pelanggan wajib memastikan bahwa setiap Hasil AI telah ditelaah oleh advokat atau ahli hukum yang kompeten sebelum dijadikan dasar, digunakan dalam transaksi apa pun, atau dibagikan kepada pihak ketiga. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusannya dan atas setiap dokumen yang diadopsi, disetujui, dikirimkan, atau ditandatanganinya.
6.4 Hanya rancangan. Asisten AI hanya dapat membuat rancangan yang ditandai sebagai hasil AI. Asisten AI tidak dapat menyetujui, mengirimkan, atau menandatangani dokumen apa pun. Persetujuan, pengiriman, dan penandatanganan selalu merupakan tindakan Pengguna yang berwenang.
6.5 Penyedia AI pihak ketiga. Asisten AI disediakan dengan menggunakan Anthropic sebagai Subprosesor, dan permintaan kepada Asisten AI dapat diproses di luar wilayah Indonesia sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi. Pelanggan dapat menonaktifkan Asisten AI untuk Ruang Kerjanya.
7. Tanda tangan elektronik
7.1 Layanan memungkinkan Pelanggan mengirimkan dokumen untuk ditandatangani secara elektronik melalui PSrE yang dipilih oleh Pelanggan. Pelanggan wajib memiliki perjanjian tersendiri dengan PSrE tersebut apabila dipersyaratkan oleh PSrE.
7.2 Tanda tangan elektronik tersertifikasi, verifikasi identitas penanda tangan, dan sertifikat elektronik diterbitkan oleh PSrE, bukan oleh Kontrakly. Kontrakly bukan PSrE dan tidak bertanggung jawab atas layanan, ketersediaan, maupun sertifikat yang diterbitkan PSrE.
7.3 Pelanggan bertanggung jawab untuk menentukan apakah suatu tanda tangan elektronik memenuhi syarat hukum untuk dokumen dan transaksi tertentu berdasarkan UU ITE, PP 71/2019, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, termasuk persyaratan formal (seperti akta notaris) yang tidak dapat dipenuhi secara elektronik.
8. Penggunaan yang dapat diterima
Pelanggan dan Penggunanya dilarang, dan dilarang membiarkan pihak mana pun, untuk:
- menggunakan Layanan secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE, UU PDP, serta peraturan di bidang kekayaan intelektual, antikorupsi, dan antipencucian uang;
- mengunggah atau mentransmisikan konten yang melanggar hukum, melanggar hak pihak lain, bersifat mencemarkan nama baik, atau memuat perangkat lunak berbahaya atau kode berbahaya lainnya;
- memproses Data Pribadi yang Bersifat Spesifik di dalam Layanan tanpa dasar hukum yang sah dan pelindungan yang memadai;
- mencoba mengakses Ruang Kerja, data, atau akun Pelanggan lain, atau mengelabui kendali akses, hak akses, maupun langkah keamanan apa pun;
- melakukan pemindaian, pengujian kerentanan, atau uji penetrasi terhadap Layanan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami;
- mengganggu integritas atau kinerja Layanan, termasuk melalui permintaan otomatis yang berlebihan;
- melakukan rekayasa balik, dekompilasi, atau upaya lain untuk memperoleh kode sumber atau model Layanan, kecuali sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan;
- menggunakan Layanan atau Hasil AI untuk membangun produk pesaing, atau menjual kembali atau menyediakan Layanan kepada pihak ketiga kecuali sebagaimana diizinkan dalam Perjanjian;
- menggunakan Asisten AI untuk menghasilkan konten yang melanggar hukum, menyesatkan, atau yang menghindari kebijakan penggunaan penyedia AI; atau
- menyatakan bahwa suatu Hasil AI telah ditelaah oleh ahli hukum padahal belum.
9. Pelindungan data
9.1 Atas Konten Pelanggan dan data Ruang Kerja, Pelanggan bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan Kontrakly sebagai Prosesor Data Pribadi. Atas data akun, penagihan, dukungan, dan situs web, Kontrakly bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi. Masing-masing pihak wajib memenuhi kewajibannya berdasarkan UU PDP.
9.2 Kontrakly hanya akan memproses Data Pribadi di dalam Konten Pelanggan berdasarkan instruksi tertulis Pelanggan, sebagaimana diatur dalam perjanjian pemrosesan data yang merupakan bagian dari Perjanjian.
9.3 Konten Pelanggan disimpan di wilayah Jakarta (ap-jakarta) milik Tencent Cloud. Transfer ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dilakukan sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi dan sesuai dengan Pasal 56 UU PDP.
9.4 Subprosesor kami saat ini adalah: Tencent Cloud (hosting dan penyimpanan, ap-jakarta, Indonesia); Anthropic (pemrosesan AI, di luar Indonesia); [Email delivery provider] (pengiriman email); dan PSrE yang dipilih oleh Pelanggan (tanda tangan elektronik). Kami akan memberitahukan kepada Pelanggan terlebih dahulu setiap penunjukan Subprosesor baru, dan Pelanggan dapat mengajukan keberatan atas dasar pelindungan data yang wajar sebagaimana diatur dalam perjanjian pemrosesan data.
9.5 Kami akan memberitahukan kepada Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya setiap kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang mengenai Konten Pelanggan, dalam waktu yang memungkinkan Pelanggan memenuhi kewajiban pemberitahuan 3 x 24 jam berdasarkan Pasal 46 UU PDP.
10. Kerahasiaan
10.1 "Informasi Rahasia" berarti seluruh informasi nonpublik yang diungkapkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian yang ditandai sebagai rahasia atau yang secara wajar patut dipahami sebagai rahasia, termasuk Konten Pelanggan, harga, dan fitur Layanan yang belum dipublikasikan.
10.2 Pihak penerima hanya akan menggunakan Informasi Rahasia pihak pengungkap untuk melaksanakan kewajiban atau hak-haknya berdasarkan Perjanjian, melindunginya dengan kehati-hatian yang sekurang-kurangnya wajar, dan hanya mengungkapkannya kepada karyawan, penasihat, dan Subprosesornya yang perlu mengetahuinya dan terikat kewajiban kerahasiaan yang tidak kurang ketat daripada ketentuan ini.
10.3 Kewajiban ini tidak berlaku atas informasi yang telah atau kemudian menjadi milik umum bukan karena kesalahan pihak penerima, telah diketahui secara sah oleh pihak penerima sebelum diungkapkan, diterima secara sah dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan, atau dikembangkan secara mandiri. Pihak penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau instansi yang berwenang, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak pengungkap sepanjang diizinkan oleh hukum.
10.4 Kewajiban ini tetap berlaku selama lima (5) tahun setelah Perjanjian berakhir, dan untuk Konten Pelanggan serta rahasia dagang, selama informasi tersebut masih bersifat rahasia.
11. Keamanan dan ketersediaan
11.1 Kami akan menerapkan langkah teknis dan organisasional yang memadai untuk melindungi Layanan dan Konten Pelanggan, antara lain enkripsi saat transmisi dan saat disimpan, pemisahan logis Ruang Kerja, kendali akses berbasis peran, dan pencatatan audit, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada halaman Keamanan kami.
11.2 Kami akan melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk menyediakan Layanan sesuai dengan SLA. Upaya hukum satu-satunya bagi Pelanggan atas tidak terpenuhinya SLA adalah kredit layanan sebagaimana diatur dalam SLA, apabila ada.
11.3 Kami dapat melakukan pemeliharaan terjadwal, yang akan kami umumkan terlebih dahulu sepanjang secara wajar memungkinkan, serta pemeliharaan darurat apabila diperlukan untuk melindungi Layanan.
12. Biaya, penagihan, dan pajak
12.1 Pelanggan wajib membayar Biaya yang tercantum dalam Formulir Pemesanan. Kecuali ditentukan lain dalam Formulir Pemesanan, Biaya ditagihkan di muka, dinyatakan dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah, dan jatuh tempo dalam waktu [30] hari sejak tanggal faktur.
12.2 Biaya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") dan pajak lain yang berlaku, yang akan ditambahkan pada faktur sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia. Kami akan menerbitkan faktur pajak apabila diwajibkan. Apabila Pelanggan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memotong pajak penghasilan (seperti PPh Pasal 23) atas suatu pembayaran, Pelanggan wajib segera menyerahkan bukti potong kepada kami.
12.3 Apabila suatu jumlah yang tidak disengketakan tetap belum dibayar lebih dari [14] hari setelah pemberitahuan tertulis mengenai keterlambatannya, kami dapat menangguhkan Layanan sesuai dengan Pasal 13. Biaya tidak dapat dikembalikan, kecuali sebagaimana secara tegas diatur dalam Perjanjian atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
12.4 Kami dapat mengubah Biaya yang berlaku sejak perpanjangan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pelanggan sekurang-kurangnya [60] hari sebelum berakhirnya Masa Berlangganan yang sedang berjalan.
13. Penangguhan
13.1 Kami dapat menangguhkan akses Pelanggan atau Pengguna mana pun atas seluruh atau sebagian Layanan, dengan pemberitahuan sepanjang secara wajar memungkinkan, apabila: (a) terjadi pelanggaran material atas Pasal 8 (Penggunaan yang dapat diterima); (b) terdapat pembayaran yang tidak disengketakan dan telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.3; (c) penangguhan diperlukan untuk mencegah ancaman keamanan atau kerugian bagi Layanan, pelanggan lain, atau pihak ketiga; atau (d) penangguhan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau perintah instansi yang berwenang.
13.2 Kami akan membatasi penangguhan sebatas cakupan dan jangka waktu yang secara wajar diperlukan dan segera memulihkan akses setelah penyebabnya teratasi. Penangguhan tidak menghapus Konten Pelanggan.
14. Jangka waktu dan pengakhiran
14.1 Perjanjian mulai berlaku pada tanggal yang lebih awal antara tanggal Pelanggan menyetujui Ketentuan ini dan tanggal mulai dalam Formulir Pemesanan pertama, dan tetap berlaku hingga seluruh Masa Berlangganan berakhir. Kecuali ditentukan lain dalam Formulir Pemesanan, setiap Masa Berlangganan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama dengan masa awalnya, kecuali salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperpanjang sekurang-kurangnya [30] hari sebelum masa yang sedang berjalan berakhir.
14.2 Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis apabila pihak lainnya: (a) melakukan pelanggaran material dan tidak memperbaikinya dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak menerima pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut; atau (b) dinyatakan pailit, berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), likuidasi, atau proses serupa.
14.3 Apabila Pelanggan mengakhiri Perjanjian karena pelanggaran material oleh kami yang tidak diperbaiki, kami akan mengembalikan Biaya yang telah dibayar di muka untuk sisa Masa Berlangganan setelah tanggal efektif pengakhiran. Apabila kami mengakhiri Perjanjian karena pelanggaran material oleh Pelanggan yang tidak diperbaiki, Pelanggan wajib membayar Biaya yang belum dibayar untuk sisa Masa Berlangganan.
14.4 Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian.
14.5 Pasal 5, 6.2, 6.3, 10, 12 (atas jumlah yang terutang), 15, 17, 18, 19, 23, 24, dan 25, serta ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku, tetap berlaku setelah Perjanjian diakhiri atau berakhir.
15. Ekspor dan penghapusan data setelah pengakhiran
15.1 Selama tiga puluh (30) hari setelah Perjanjian berakhir ("Periode Ekspor"), administrator Pelanggan dapat mengekspor Konten Pelanggan dengan menggunakan fitur ekspor Layanan dalam format yang lazim digunakan. Selama Periode Ekspor, Ruang Kerja hanya dapat dibaca.
15.2 Setelah Periode Ekspor berakhir, kami akan menghapus Konten Pelanggan dari sistem aktif kami dalam waktu [30] hari dan dari cadangan dalam waktu [90] hari, kecuali peraturan perundang-undangan mewajibkan kami untuk menyimpannya. Atas permintaan, kami akan mengonfirmasi penghapusan tersebut secara tertulis.
15.3 Kontrakly tidak berkewajiban menyimpan Konten Pelanggan setelah jangka waktu tersebut. Pelanggan bertanggung jawab untuk mengekspor setiap Konten Pelanggan yang dibutuhkannya, termasuk untuk memenuhi kewajiban penyimpanan arsipnya sendiri.
16. Kekayaan intelektual dan masukan
16.1 Kontrakly dan para pemberi lisensinya memiliki seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Layanan, Dokumentasi, serta seluruh perangkat lunak, model, desain, merek, dan pengetahuan teknis yang terkait, termasuk setiap penyempurnaannya. Kecuali hak yang secara tegas diberikan dalam Perjanjian, tidak ada hak lain yang diberikan kepada Pelanggan.
16.2 Apabila Pelanggan atau Penggunanya memberikan saran atau masukan mengenai Layanan, kami dapat menggunakannya secara bebas tanpa kewajiban apa pun, dengan ketentuan bahwa kami tidak mengungkapkan Informasi Rahasia Pelanggan.
16.3 Templat dan klausul yang dibuat oleh Pelanggan merupakan Konten Pelanggan. Setiap contoh templat yang disediakan oleh Kontrakly diberikan semata-mata untuk kemudahan dan bukan merupakan nasihat hukum.
17. Jaminan dan penyangkalan
17.1 Masing-masing pihak menjamin bahwa ia didirikan secara sah dan berwenang untuk membuat Perjanjian. Kami menjamin bahwa Layanan akan berfungsi secara material sesuai dengan Dokumentasi selama Masa Berlangganan. Apabila tidak demikian, upaya hukum bagi Pelanggan adalah kami melakukan upaya yang wajar untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut dan, apabila kami tidak dapat memperbaikinya dalam jangka waktu yang wajar, Pelanggan dapat mengakhiri langganan yang terdampak dan menerima pengembalian Biaya yang telah dibayar di muka untuk sisa Masa Berlangganan.
17.2 Kecuali sebagaimana secara tegas diatur dalam Perjanjian dan sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, Layanan dan Hasil AI disediakan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia", dan Kontrakly menyangkal seluruh jaminan lain, baik tersurat maupun tersirat, termasuk jaminan kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, keakuratan Hasil AI, serta operasi yang tidak terputus atau bebas dari kesalahan.
18. Batasan tanggung jawab
18.1 Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial, atau atas kehilangan keuntungan, pendapatan, usaha, nama baik, atau penghematan yang diharapkan, apa pun penyebabnya, sekalipun telah diberitahukan mengenai kemungkinan kerugian tersebut.
18.2 Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, jumlah keseluruhan tanggung jawab masing-masing pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian dibatasi sebesar jumlah Biaya yang telah dibayar dan terutang oleh Pelanggan berdasarkan Perjanjian dalam [dua belas (12)] bulan sebelum peristiwa yang menimbulkan tanggung jawab tersebut.
18.3 Pembatasan dalam Pasal 18.1 dan 18.2 tidak berlaku terhadap: (a) kewajiban Pelanggan untuk membayar Biaya; (b) kewajiban ganti rugi masing-masing pihak berdasarkan Pasal 19; (c) tanggung jawab atas penipuan, kesengajaan, atau kelalaian berat; atau (d) tanggung jawab yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan hukum Indonesia.
18.4 Kontrakly tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena Pelanggan mengandalkan Hasil AI tanpa penelaahan oleh advokat atau ahli hukum yang kompeten, karena dokumen yang disetujui, dikirimkan, atau ditandatangani oleh Pengguna, atau karena layanan PSrE yang dipilih oleh Pelanggan.
19. Ganti rugi
19.1 Kontrakly akan membela Pelanggan terhadap tuntutan pihak ketiga yang mendalilkan bahwa Layanan, sebagaimana disediakan oleh Kontrakly, melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga tersebut, dan akan membayar ganti rugi serta biaya yang ditetapkan dalam putusan akhir atau yang disepakati dalam penyelesaian. Ketentuan ini tidak berlaku atas tuntutan yang timbul dari Konten Pelanggan, dari penggabungan Layanan dengan hal-hal yang tidak kami sediakan, atau dari penggunaan Layanan yang melanggar Perjanjian.
19.2 Pelanggan akan membela Kontrakly terhadap tuntutan pihak ketiga yang timbul dari Konten Pelanggan atau dari pelanggaran Pasal 8 (Penggunaan yang dapat diterima) oleh Pelanggan atau Penggunanya, dan akan membayar ganti rugi serta biaya yang ditetapkan dalam putusan akhir atau yang disepakati dalam penyelesaian.
19.3 Pihak yang dibela wajib segera memberitahukan tuntutan tersebut kepada pihak yang membela, memberikan kepadanya kendali penuh atas pembelaan dan penyelesaian, serta memberikan kerja sama yang wajar.
20. Keadaan kahar
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajibannya (selain kewajiban pembayaran) yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajarnya (keadaan kahar), termasuk bencana alam, wabah, perang, terorisme, kerusuhan, tindakan pemerintah, gangguan jaringan telekomunikasi atau listrik umum, serta gangguan berskala besar pada internet atau penyedia layanan awan, sepanjang pihak tersebut segera memberitahukannya kepada pihak lainnya dan melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampaknya. Apabila peristiwa tersebut berlangsung lebih dari enam puluh (60) hari, masing-masing pihak dapat mengakhiri Formulir Pemesanan yang terdampak dengan pemberitahuan tertulis.
21. Kepatuhan terhadap regulasi
21.1 Kontrakly menyelenggarakan Layanan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital dengan nomor tanda daftar [PSE registration number], sesuai dengan PP 71/2019 dan peraturan pelaksanaannya.
21.2 Kontrakly dapat mengungkapkan Konten Pelanggan atau memberikan akses ke Layanan apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perintah yang sah dari instansi Indonesia yang berwenang. Sepanjang diizinkan oleh hukum, kami akan memberitahukannya kepada Pelanggan sebelum pengungkapan dan hanya mengungkapkan sebatas yang diwajibkan.
22. Perubahan Ketentuan
22.1 Kami dapat memperbarui Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Kami akan memublikasikan versi terbaru di halaman ini dengan tanggal berlaku dan nomor versi yang baru dan, untuk perubahan yang material, memberitahukan administrator Pelanggan melalui email atau di dalam Layanan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari sebelum perubahan berlaku.
22.2 Perubahan tidak berlaku surut. Apabila Pelanggan berkeberatan atas suatu perubahan material, Pelanggan dapat mengakhiri langganan yang terdampak dengan pemberitahuan tertulis sebelum perubahan berlaku dan menerima pengembalian Biaya yang telah dibayar di muka untuk sisa Masa Berlangganan. Perubahan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku lebih cepat.
23. Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
23.1 Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
23.2 Para pihak terlebih dahulu akan berupaya dengan iktikad baik menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai sengketa tersebut kepada pihak lainnya.
23.3 Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, sengketa akan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") menurut peraturan prosedur BANI yang berlaku pada saat itu dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tempat arbitrase adalah Jakarta, majelis arbitrase terdiri atas [satu (1) / tiga (3)] orang arbiter, dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah bahasa Indonesia. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
23.4 Ketentuan dalam pasal ini tidak menghalangi salah satu pihak untuk mengajukan permohonan tindakan sementara yang mendesak kepada pengadilan yang berwenang untuk melindungi Informasi Rahasia atau hak kekayaan intelektualnya.
24. Bahasa
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Kedua versi bersifat mengikat. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.
25. Ketentuan umum
25.1 Pengalihan. Tidak ada pihak yang dapat mengalihkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya, yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar, kecuali bahwa masing-masing pihak dapat mengalihkannya kepada pihak penerus dalam penggabungan, pengambilalihan, atau pengalihan seluruh atau sebagian besar usahanya dengan pemberitahuan tertulis.
25.2 Pemberitahuan. Pemberitahuan berdasarkan Perjanjian wajib dibuat secara tertulis dan dapat dikirimkan melalui email: kepada Kontrakly melalui [Support email — default support@kontrakly.id] (atau, untuk pemberitahuan hukum, ke [Registered address]), dan kepada Pelanggan melalui alamat email administrator atau narahubung kontrak yang tercantum dalam Formulir Pemesanan.
25.3 Keseluruhan perjanjian. Perjanjian merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak mengenai pokok perjanjian dan menggantikan seluruh perjanjian dan kesepahaman sebelumnya. Ketentuan dalam pesanan pembelian (purchase order) Pelanggan tidak berlaku.
25.4 Keterpisahan. Apabila suatu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku, dan para pihak akan mengganti ketentuan tersebut dengan ketentuan yang sah dan paling mendekati maksud semula.
25.5 Pengesampingan. Kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak tidak berarti pengesampingan atas hak tersebut.
25.6 Para pihak yang mandiri. Para pihak merupakan pihak yang mandiri. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian yang menimbulkan hubungan persekutuan, keagenan, ketenagakerjaan, atau hubungan fidusia.
25.7 Rujukan Pelanggan. Kami hanya dapat menyebut Pelanggan sebagai pelanggan kami dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pelanggan.
26. Kontak
- Perusahaan: [Registered legal entity name, e.g. PT ...], [Registered address], NIB [NIB number]
- Dukungan: [Support email — default support@kontrakly.id]
- Privasi dan pelindungan data: [DPO name and email — default privacy@kontrakly.id]